Deputi Bidang Pengembangan Regional
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016 |
Susunan organisasi | |
Deputi | Ir. Rudy Soeprihadi Prawiradinata, MCRP, Ph.D [1] |
Situs web | |
www |
Deputi Bidang Pengembangan Regional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. [2]
Tugas dan Fungsi
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang regional. Dalam menyelenggarakan tugas, Deputi Bidang Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro regional serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan regional;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan regional;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengembangan regional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan regional;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan regional;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan regional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan regional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara/Bappenas
- l
- b
- s
Menteri/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
Deputi Bidang Ekonomi • Deputi Bidang Pengembangan Regional • Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam • Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan • Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan • Deputi Bidang Sarana dan Prasarana • Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan • Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan • Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan
Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana • Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan • Pusat Analisis Kebijakan