Pajak progresif
Bagian dari seri tentang |
Perpajakan |
---|
Aspek kebijakan fiskal |
Dasar hukum Undang-undang · Peraturan Pemerintah · Keputusan Menteri Keuangan |
Kebijakan
|
Collection Revenue service · Revenue stamp Tax assessment · Taxable income Tax lien · Tax refund · Tax shield Tax residence · Tax preparation Investigasi pajak · Tax resistance Penggelapan pajak · Penghindaran pajak Tax shelter · Surga pajak · Private tax collection · Tax farming Penyelundupan · Pasar gelap |
Jenis Pajak Pusat: PPN · PPh · PBB sektor P3 · Bea Meterai Pajak Daerah: Pajak Provinsi: Kendaraan bermotor · Bea balik nama kendaraan bermotor · Bahan bakar kendaraan bermotor · Air permukaan · Rokok Pajak Kabupaten/Kota: Hotel · Restoran · Hiburan · Reklame · Penerangan jalan · Mineral bukan logam dan batuan · Parkir · Air tanah · Sarang burung walet · PBB P2 · Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan |
Internasional Pabean · Bea Tarif (Impor · Ekspor) · Perang tarif Perdagangan bebas · Zona perdagangan bebas Perjanjian dagang · Ekualisasi pajak Tax treaty |
Perdagangan |
Menurut negara Tarif pajak diseluruh dunia Pendapatan pajak dalam %PDB Amerika Serikat · Singapura · Malaysia · Indonesia |
|
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Di Indonesia, pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi, yakni: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 60.000.000 dikenakan tarif pajak 5%
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 60.0000.000 hingga Rp 250.000.000 dikenakan tarif pajak 15%
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 500.000.000 hingga Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif pajak 30%
- Untuk lapisan PKP di atas Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif pajak 35%.
Selain untuk Pajak Penghasilan (PPh), pajak progresif di Indonesia juga berlaku bagi pajak kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Referensi
Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s