Pengadilan Tinggi Papua Barat


Pengadilan Tinggi Papua Barat
PT Papua Barat
Gambaran umum
Didirikan31 Desember 2021[1]
Dasar hukumUU Nomor 9 Tahun 2021
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
TingkatBanding
YurisdiksiProvinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya[note 1]
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
KetuaDr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum.[2]
Alamat
LokasiJl. Brigjen (Purna) Abaraham O Atururi, Katebu, Distrik Manokwari, Manokwari, Papua Barat, Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Tinggi Papua Barat (disingkat PT Papua Barat) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Papua Barat adalah Provinsi Papua Barat. Pengadilan Negeri yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Papua Barat adalah:

  1. Pengadilan Negeri Fak-Fak
  2. Pengadilan Negeri Kaimana
  3. Pengadilan Negeri Manokwari
  4. Pengadilan Negeri Sorong

Sebelum pendirian Pengadilan Tinggi Papua Barat, Papua Barat merupakan yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Jayapura.[3]

Catatan

  1. ^ Dengan terbitnya UU Nomor 29 Tahun 2022, dibentuk Provinsi Papua Barat Daya hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Dikarenakan belum terbentuknya Pengadilan Tinggi baru untuk Provinsi Papua Barat Daya, provinsi tersebut tetap menjadi yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Papua Barat

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  2. ^ Nadra, Enny (2022-11-30). "Lantik 21 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, KMA Berpesan Integritas Merupakan Kunci yang Akan Menentukan Baik dan Buruknya Wajah Lembaga Kita". Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  3. ^ "Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1963 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara Dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  • l
  • b
  • s
Pengadilan Tinggi
Ambon · Banda Aceh · Bandung · Bangka Belitung · Banjarmasin · Banten · Bengkulu · Gorontalo · Denpasar · Jakarta · Jambi · Jayapura · Kupang · Makassar · Maluku Utara · Manado · Mataram · Medan · Padang · Palangkaraya · Palembang · Pekanbaru · Pontianak · Samarinda · Semarang · Sulawesi Tengah · Sulawesi Tenggara · Surabaya · Tanjungkarang · Yogyakarta
  • l
  • b
  • s
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
Peraturan
perundang-undangan
Peraturan lainnya
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Desa
Jenis hukum
Materiel
Formal
Agama dan adat
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
Peradilan umum
Khusus
Peradilan agama
Khusus
Peradilan tata
usaha negara
Khusus
Peradilan militer
Aparatur
penegak hukum
Pemilihan umum
Sejarah dan
perkembangan