Resolusi 1208 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bahrain
- Brasil
- Kosta Rika
- Gabon
- Gambia
- Jepang
- Kenya
- Portugal
- Slovenia
- Swedia
Resolusi 1208 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 November 1998. Usai mengulang Resolusi 1170 (1998) seputar Afrika, DKPBB mempertimbangkan perlakuan dan status pengungsi di benua tersebut.[1]
Referensi
- ^ "Security Council, acting on Secretary-General's Africa report, adopts texts of status and treatment of refugees, illicit arms flow". United Nations. 19 November 1998.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1208 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- l
- b
- s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1998
- 1147
- 1148
- 1149
- 1150
- 1151
- 1152
- 1153
- 1154
- 1155
- 1156
- 1157
- 1158
- 1159
- 1160
- 1161
- 1162
- 1163
- 1164
- 1165
- 1166
- 1167
- 1168
- 1169
- 1170
- 1171
- 1172
- 1173
- 1174
- 1175
- 1176
- 1177
- 1178
- 1179
- 1180
- 1181
- 1182
- 1183
- 1184
- 1185
- 1186
- 1187
- 1188
- 1189
- 1190
- 1191
- 1192
- 1193
- 1194
- 1195
- 1196
- 1197
- 1198
- 1199
- 1200
- 1201
- 1202
- 1203
- 1204
- 1205
- 1206
- 1207
- 1208
- 1209
- 1210
- 1211
- 1212
- 1213
- 1214
- 1215
- 1216
- 1217
- 1218
- 1219
- ← 1997
- 1998
- 1999 →