Resolusi 260 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Aljazair
- Brasil
- Kanada
- Denmark
- Ethiopia
- Hungaria
- India
- Pakistan
- Paraguay
- Senegal
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 260, diadopsi pada 6 November 1968. Setelah Republik Guinea Khatulistiwa mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Guinea Khatulistiwa diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 260 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa