Resolusi 367 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- RSS Byelorusia
- Kamerun
- Kosta Rika
- Guyana
- Irak
- Italia
- Jepang
- Mauritania
- Swedia
- Tanzania
Resolusi 367 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Maret 1975. Usai menerima aduan dari pemerintah Republik Siprus, DKPBB kembali menyerukan agar seluruh negara menghormati kedaulatan, kemerdekaan, integritas teritori dan status non-blok dari Republik Siprus.
DKPBB menyatakan keprihatinannya atas deklarasi sepihak "Negara Federasi Turki", meskipun DKPBB tak mengharapkan prasangka ketetapan politik akhir dari masalah tersebut.
Referensi
- Text of the Resolution at UN.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 367 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa