Resolusi 607 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Aljazair
- Argentina
- Brasil
- Jerman Barat
- Italia
- Jepang
- Nepal
- Senegal
- Yugoslavia
- Zambia
Resolusi 607 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Januari 1988. Usai mengulang Resolusi 605 (1987) dan memberitahukan soal keputusan Israel untuk melanjutkan deportasi terhadap orang-orang Palestina di wilayah pendudukan, DKPBB mengulang isi dari Konvensi Jenewa Keempat mengenai perlindungan warga sipil pada masa perang.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org