Peradilan pidana
Peradilan Pidana adalah sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi suatu permasalahan kejahatan. menanggulangi disini berarti bahwa usaha untuk mengendalikan perilaku kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat.[1]Untuk terbentuknya sistem peradilan pidana yang baik sangat dibutuhkan koordinasi antara segenap aparat penegak hukum, yaitu. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan yang menjadi subsistemnya. Proses peradilan pidana berjalan dengan adanya peran dari keempat subsistem tersebut berdasarkan tugas dan kewenangannya masing-masing. yang mana proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian, kekuasaan untuk melakukan tuntutan dan pelaksanaan putusan dan penetapan hakim dilaksanakan oleh kejaksaan. kekuasaan mengadili dilakukan oleh lembaga Peradilan, dan pemasyarakatan dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan.[2]
dalam penyelenggaraan perkara, alat penegak hukum harus berdasarkan pada ketentuan-ketentuan berikut ini.
- Hukum acara pidana (KUHAP), Undang-undang No. 8 tahun 1981
- Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Pokok Kepolisian
- Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Pokok Kejaksaan
- Undang-undang No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.[3]
Referensi
- ^ "Perpustakaan Mahkamah Agung". perpustakaan.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2022-07-26.
- ^ "Supplemental Information 3: An excerpt from Data Downloads page, where users can download original datasets". dx.doi.org. Diakses tanggal 2022-07-26.
- ^ Deliarnoor, S.H.,M.Hum., Dr. H. Nandang Alamsyah (2019). Sistem Hukum Indonesia. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 8.11. ISBN 9786023925308. Parameter
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
- l
- b
- s
- Hukum sipil
- Hukum Romawi
- Hukum umum
- Hukum adat
- Hukum agama
- Syariah
- Fiqh
- Halakha
- Hukum kanonik
- Hukum Hindu
- Hukum Jain
- Syariah
- Hukum sosialis
- Xeer
- Yassa
- Pluralisme hukum
- Piagam
- Undang-undang dasar
- Adat
- Hak ilahi raja-raja
- Hak asasi manusia
- Hak alami
- Hukum perkara
- Preseden hukum
- Hukum agraria
- Hukum pertanian
- Hukum penerbangan
- Hukum perbankan
- Hukum dagang
- Hukum persaingan usaha
- Hukum konstruksi
- Perlindungan konsumen
- Hukum korporat
- Hukum teknologi informasi
- Hukum pemilihan umum
- Hukum sumber daya
- Hukum hiburan
- Kebangkrutan
- Perselisihan hukum
- Hukum keluarga
- Hukum lingkungan
- Hukum keuangan
- Hukum kesehatan
- Hukum imigrasi
- Hak kekayaan intelektual
- Hukum pidana internasional
- Hukum HAM internasional
- Hukum kemanusiaan internasional
- Hukum perbudakan internasional
- Hukum tenaga kerja
- Hukum perang
- Hukum laut
- Hukum pers
- Hukum militer
- Hukum waris
- Hukum publik internasional
- Hukum angkasa
- Hukum olahraga
- Hukum pajak
- Hukum pengangkutan
- Hukum amanat
- Hukum kewajiban
- Hukum properti
- Hukum publik
- Hukum statuter
- Fiksi hukum
- Arkeologi hukum
- Pertanggungjawaban produk
- Wanita dan hukum
- Kontrak
- Akta autentik
- Hak cipta
- Ekuitas
- Lisensi
- Bukti
- Ganti rugi
- Kerugian
- Perbandingan hukum
- Kajian hukum kritis
- Teori hukum feminis
- Ekonomika hukum
- Formalisme hukum
- Teori hukum internasional
- Asas legalitas
- Rule of law
- Sosiologi hukum
- Politik hukum
- Jajak pendapat
- Kodifikasi hukum
- Dekrit
- Undang-undang
- Perundangan utama dan cadangan
- Peraturan perundang-undangan
- Pembuatan peraturan
- Pemakluman
- Pencabutan
- Perjanjian
- Statuta
- Act of Parliament
- Act of Congress
- Undang-Undang Republik Indonesia
- Ajudikasi
- Penyelenggaraan peradilan
- Peradilan pidana
- Pengadilan militer
- Penyelesaian sengketa
- Gugatan
- Pendapat hukum
- Upaya hukum
- Hakim
- Magistrat
- Justice of the peace
- Penghakiman
- Pengujian yudisial
- Kewenangan hukum
- Juri
- Profesi hukum
- Pengacara/advokat
- Kuasa hukum
- Bantuan hukum
- Barrister
- Solicitor
- Jaksa
- Pertanyaan hukum
- Sidang
- Fakta yang sebenarnya
- Vonis
- Birokrasi
- Bar
- Kursi hakim
- Masyarakat sipil
- Pengadilan
- Komisi pemilihan umum
- Eksekutif
- Yudikatif
- Penegak hukum
- Pendidikan hukum
- Dewan perwakilan
- Angkatan bersenjata
- Kepolisian
- Partai politik
- Mahkamah
- Kategori
- Portal