Resolusi 1050 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Botswana
- Chili
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Korea Selatan
- Polandia
Resolusi 1050 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Maret 1996. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya di Rwanda, DKPBB mempertimbangkan penarikan Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Rwanda (United Nations Assistance Mission for Rwanda, UNAMIR).[1]
Referensi
- ^ "Coup D'état in Burundi: Renewal of Ethnic Violence In Africa's Great Lakes Region". Foreign Policy Bulletin. Cambridge University Press. 7 (5): 45–48. 1996. doi:10.1017/S1052703600000964.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1050 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org