Resolusi 1059 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Botswana
- Chili
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Korea Selatan
- Polandia
Resolusi 1059 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Mei 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi perihal Liberia, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Liberia (United Nations Observer Mission in Liberia, UNOMIL) sampai 31 Agustus 1996.[1]
Referensi
- ^ United Nations Dept. of Public Information (1997). The United Nations and the situation in Liberia. United Nations Dept. of Public Information. hlm. 22.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1059 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org