Resolusi 1766 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Afrika Selatan
- Belgia
- Ghana
- Rep. Kongo
- Indonesia
- Italia
- Panama
- Peru
- Qatar
- Slowakia
Resolusi 1766 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 23 Juli 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memperpanjang masa penugasan kelompok pakar yang memantau embargo senjata terhadap Somalia.[1]
Referensi
- ^ "SECURITY COUNCIL EXTENDS MANDATE OF GROUP MONITORING SOMALIA ARMS EMBARGO FOR SIX MONTHS, UNANIMOUSLY ADOPTING RESOLUTION 1766 (2007)". United Nations. July 23, 2007.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org