Resolusi 390 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Benin
- Guyana
- Italia
- Jepang
- Libya
- Pakistan
- Panama
- Rumania
- Swedia
- Tanzania
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 390,[1] yang diadopsi pada 28 Mei 1976, menyatakan laporan Sekjen soal Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan niat untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah di samping menyatakan keprihatinannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
- ^ https://www.un.org/en/ga/search/view_doc.asp?symbol=S/RES/398(1976)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 390 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa