Resolusi 401 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Benin
- Guyana
- Italia
- Jepang
- Libya
- Pakistan
- Panama
- Rumania
- Swedia
- Tanzania
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 401, diadopsi pada 14 Desember 1976. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 1977.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 401 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa