Resolusi 1337 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bangladesh
- Kolombia
- Irlandia
- Jamaika
- Mali
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1337 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 2001. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 31 Juli 2001.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends UNIFIL mandate to 31 July". United Nations. 30 January 2001.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1337 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Text of the Resolution at undocs.org