Resolusi 1373 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bangladesh
- Kolombia
- Irlandia
- Jamaika
- Mali
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1373 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada 28 September 2001, adalah sebuah tindak kontra-terorisme yang disahkan usai serangan teroris 11 September di Amerika Serikat.[1] Resolusi tersebut diadopsi di bawah Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sehingga mengikat seluruh negara anggota PBB.
Catatan
- ^ "Security Council unanimously adopts wide-ranging anti-terrorism resolution; calls for suppressing financing, improving international cooperation". United Nations. 28 September 2001.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
- UN Counter-Terrorism Committee
- UN press release on adopted resolution
- GA Press Notice on Draft Comprehensive Convention
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1373 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa