Resolusi 349 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Australia
- Austria
- RSS Byelorusia
- Kamerun
- Kosta Rika
- Indonesia
- Irak
- Kenya
- Mauritania
- Peru
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 349, diadopsi pada 29 Mei 1974. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 1974.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 349 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa