Resolusi 364 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Australia
- Austria
- RSS Byelorusia
- Kamerun
- Kosta Rika
- Indonesia
- Irak
- Kenya
- Mauritania
- Peru
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 364, yang diadopsi pada 13 Desember 1974, menyatakan laporan dari Sekjen dan Pemerintah Siprus soal kondisi di pulau tersebut, serta resolusi 3212 Majelis Umum dan resolusi-resolusi sebelumnya. DKPBB kemudian memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa selama enam bulan sampai 15 Juni 1975, dengan harapan agar proses menuju solusi akhir setidaknya membuat penarikan sebagian sememungkinkannya
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 364 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa