Resolusi 362 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Australia
- Austria
- RSS Byelorusia
- Kamerun
- Kosta Rika
- Indonesia
- Irak
- Kenya
- Mauritania
- Peru
Resolusi 362 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23 Oktober 1974. Meskipun Timur Tengah telah meredam, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa situasinya masih mencekam, dan sehingga resolusi DKPBB tersebut menugaskan Pasukan Darurat Perserikatan Bangsa-Bangsa selama enam bulan, sampai 24 April 1975.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 362 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa