Resolusi 410 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Benin
- Kanada
- Jerman Barat
- India
- Libya
- Mauritania
- Pakistan
- Panama
- Rumania
- Venezuela
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 410, diadopsi pada 15 Juni 1977. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 1977.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 410 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa