Xeer
Xeer (diucapkan sebagai /ħeːr/) adalah sistem hukum tradisional Somalia, dan satu dari tiga sistem dimana yang menjadi inspirasi bagi hukum resmi yang berlaku di Somalia, yang lainnya adalah hukum perdata dan hukum Islam.[1] Xeer diyakini sudah ada sebelum Islam, meskipun sistem ini dipengaruhi oleh Islam dan mempertahankan banyak unsur konservatif iman. Di bawah sistem ini, para tetua, yang dikenal sebagai xeer begti melayani sebagai hakim mediator dan membantu menyelesaikan kasus, mempertimbangkan preseden dan kebiasaan.[2] Xeer adalah hukum polisentrik, dan kelompok-kelompok di masyarakat Somalia memiliki interpretasi xeer dan adat yang berbeda, karena didasarkan pada preseden hukum adat yang telah ada.
Referensi
Sumber
- Abdile, Mahdi. 2012. Customary Dispute Resolution in Somalia. African Conflict & Peacebuilding Review, Volume 2, Number 1: 87-110.
- Gladitz, Nicola. Somalia: A Tradition of Law
- Van Notten, Michael. The Law of the Somalis: A Stable Foundation for Economic Development in the Horn of Africa, 2005.
Pranala luar
- https://mises.org/library/rule-law-without-state
- l
- b
- s
- Hukum sipil
- Hukum Romawi
- Hukum umum
- Hukum adat
- Hukum agama
- Syariah
- Fiqh
- Halakha
- Hukum kanonik
- Hukum Hindu
- Hukum Jain
- Syariah
- Hukum sosialis
- Xeer
- Yassa
- Pluralisme hukum
- Hukum internasional
- Hukum administrasi negara
- Hukum tata negara
- Hukum pidana
- Hukum perdata
- Hukum acara
- Piagam
- Undang-undang dasar
- Adat
- Hak ilahi raja-raja
- Hak asasi manusia
- Hak alami
- Hukum perkara
- Preseden hukum
- Hukum agraria
- Hukum pertanian
- Hukum penerbangan
- Hukum perbankan
- Hukum dagang
- Hukum persaingan usaha
- Hukum konstruksi
- Perlindungan konsumen
- Hukum korporat
- Hukum teknologi informasi
- Hukum pemilihan umum
- Hukum sumber daya
- Hukum hiburan
- Kebangkrutan
- Perselisihan hukum
- Hukum keluarga
- Hukum lingkungan
- Hukum keuangan
- Hukum kesehatan
- Hukum imigrasi
- Hak kekayaan intelektual
- Hukum pidana internasional
- Hukum HAM internasional
- Hukum kemanusiaan internasional
- Hukum perbudakan internasional
- Hukum tenaga kerja
- Hukum perang
- Hukum laut
- Hukum pers
- Hukum militer
- Hukum waris
- Hukum publik internasional
- Hukum angkasa
- Hukum olahraga
- Hukum pajak
- Hukum pengangkutan
- Hukum amanat
- Hukum kewajiban
- Hukum properti
- Hukum publik
- Hukum statuter
- Fiksi hukum
- Arkeologi hukum
- Pertanggungjawaban produk
- Wanita dan hukum
- Kontrak
- Akta autentik
- Hak cipta
- Ekuitas
- Lisensi
- Bukti
- Ganti rugi
- Kerugian
- Perbandingan hukum
- Kajian hukum kritis
- Teori hukum feminis
- Ekonomika hukum
- Formalisme hukum
- Teori hukum internasional
- Asas legalitas
- Rule of law
- Sosiologi hukum
- Politik hukum
- Jajak pendapat
- Kodifikasi hukum
- Dekrit
- Undang-undang
- Perundangan utama dan cadangan
- Peraturan perundang-undangan
- Pembuatan peraturan
- Pemakluman
- Pencabutan
- Perjanjian
- Statuta
- Act of Parliament
- Act of Congress
- Undang-Undang Republik Indonesia
- Ajudikasi
- Penyelenggaraan peradilan
- Peradilan pidana
- Pengadilan militer
- Penyelesaian sengketa
- Gugatan
- Pendapat hukum
- Upaya hukum
- Hakim
- Magistrat
- Justice of the peace
- Penghakiman
- Pengujian yudisial
- Kewenangan hukum
- Juri
- Profesi hukum
- Pengacara/advokat
- Kuasa hukum
- Bantuan hukum
- Barrister
- Solicitor
- Jaksa
- Pertanyaan hukum
- Sidang
- Fakta yang sebenarnya
- Vonis
- Birokrasi
- Bar
- Kursi hakim
- Masyarakat sipil
- Pengadilan
- Komisi pemilihan umum
- Eksekutif
- Yudikatif
- Penegak hukum
- Pendidikan hukum
- Dewan perwakilan
- Angkatan bersenjata
- Kepolisian
- Partai politik
- Mahkamah
- Kategori
- Portal