Resolusi 1001 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Botswana
- Republik Ceko
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Nigeria
- Oman
- Rwanda
Resolusi 1001 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juni 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 813 (1993), 856 (1993), 866 (1993), 911 (1994), 788 (1992), dan 985 (1995) perihal Liberia, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Liberia (United Nations Observer Mission in Liberia, UNOMIL) sampai 15 September 1995.[1]
Referensi
- ^ United Nations Dept. of Public Information (1997). The United Nations and the situation in Liberia. United Nations Dept. of Public Information. hlm. 17.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1001 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org