Resolusi 1034 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Botswana
- Republik Ceko
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Nigeria
- Oman
- Rwanda
Resolusi 1034 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, adopted unanimously on 21 December 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya yang meliputi Resolusi 1019 (1995), DKPBB mendiskusikan pelanggaran-pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di bekas Yugoslavia, khususnya Bosnia dan Herzegovina.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1034 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org