Resolusi 1096 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1096 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 1997. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, terutama Resolusi 1065 (1996), DKPBB menyampaikan situasi terkini dan memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Juli 1997.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mission in Georgia until 31 July". United Nations. 30 January 1997.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1096 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org