Resolusi 1115 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1115 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Juni 1997. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), 715 (1991) dan 1060 (1996) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB menuntut agar Irak bekerjasama dengan tim-tim pemeriksaan senjata dari Komisi Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mengijinkan akses tanpa batas ke wilayah dan peralatan manapun yang diminta oleh tim-tim tersebut.[1]
Referensi
- ^ "Security Council demands that Iraq give inspectors of UN Special Commission immediate and unconditional access to all sites and persons". United Nations. 21 June 1997.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1115 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org