Resolusi 1126 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1126 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Agustus 1997. Usai menerima surat dari Sekjen Kofi Annan, DKPBB merekomendasikan agar hakim Karibi-Whyte, Odio Benito dan Jan, yang sempat digantikan, untuk merampungkan kasus Čelebići yang mereka mulai sebelum mengakhiri masa jabatan mereka.[1]
Referensi
- ^ "Security Council Acts On Recommendation From Secretary-General On Proceedings Of International Tribunal For Former Yugoslavia". NATO. 27 August 1997.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1126 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org